Sore ini saya dikejutkan oleh Dosen Penulis Dr. Arman Lany, S.H., Sp.N., M.H., beliau merupakan Dosen Pengajar kami di Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya menghubungi via Whatsapp untuk membaca pasal 80 Undang - Undang Persereon Terbatas. Sayapun membaca UUPT pada pasal 80 tersebut.
Terjadilah diskusi via WA tanya jawab. Beliau menjelaskan :
- Artinya, jika direksi dan dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka pemegang saham melakukan pemanggilan rapat dengan izin Pengadilan.
- Sebelum melaksanakan rapat, didahului dengan panggilan rapat.
- Ya panggilan rapat berupa undangan rapat kpd para pemegang saham.
- Undangan rapat dilakukan oleh direksi dan atau dewan komisaris tapi jika pengurus tdk dapat melakukan pemanggilan maka pemegang saham yang melakukannya dengan izin Pengadilan.
- Menjaminkan lbh dr 50% aset perusahaan, direksi meminta persetujuan RUPS (baca pasal 102 UUPT).
Alhamdulillah, terimakasih kepada Dosen kami Pak Dr. Arman Lany, S.H., Sp.N., M.H., telah menyempatkan waktu untuk mengajari dan memberikan ilmu yang sangat berguna bagi kami kedepan. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kelapangan di setiap menjalani aktivitasnya. Amiin ya rabbal alamin.







0 comments:
Posting Komentar