Selasa, 10 Januari 2012

Edmund W Kitch Mengemukakan 3 Karakteristik Atau Features Of Economic

Edmund W Kitch mengemukakan 3 karakteristik atau features of economic yaitu ;

  1. Pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya.
  2. Tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidang nya
  3. Tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.

Ensiklopedia Crime and Justice membedakan 3 tipe tindak pidana ekonomi;

  1. Property crimes
  2. Regulatory crimes
  3. Tax crime

Property Crime

  • Memiliki pengertian yang lebih luas dari pengetahuan pencurian Pasal .362 KUHP
  • Meliputi objek yang dikuasai individu (perorangan) dan juga yang dikuasai Negara.
  • Missal di amerika serikat dikenal Integrated Theft Offense yang meliputi tindakan
  1. Tindakan pemalsuan (forgery)
  2. Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction)
  3. Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instrument)
  4. Tindakan mengeluarkan cek kosong
  5. Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditangguhkan
  6. Praktik usaha curang
  7. Tindakan penyuapan dalam usaha
  8. Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang
  9. Tindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baik
  10. Pernyataan bankrupt dengan tujuan penipuan
  11. Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit.
  12. Penyalah gunaan dari asset yang dikuasai
  13. Melindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan.

Regulatory Crimes

  • Setiap tindakan yang erupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha.
  • Seperti; larangan perdagangan marijuana illegal, penyelenggaraan pelacuran, peraturan tentang lisensi, pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha dibidang perdagangan, melanggar ketentuan upah buruh, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar politik.

TAX CRIME

  • Tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawab di bidang pajak dan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undnag pajak.
  • Seperti Indonesia setiap tahun dirugikan oleh konglomerat-konglomerat hitam yang melakukan penggelapan dan penyelundupan pajak.

MULADI , mengatakan tipologi tindak pidana bias dibedakan atas dasar tujuan pengaturannya dan motivasi dilakukannya

Tujuan Pengaturannya

  • Peraturan yang berusaha menjaga agar kompetisi bisnis dilakukan dengan jujur dan efektif
  • Peraturan yang berusaha mencampuri ekonomi pasar, seperti pengendalian harga, peraturan export/impor , devisa.
  • Pengaturan fiscal, seperti ;manipulasi pajak dan bea cukai
  • Peraturan korupsi, missal menyuap

Motivasi dilakukannya kejahatan;

  • Kejahatan yang bersifat individual, seperti pemalsuan kartu kredit dan pajak pribadi
  • Kejahatan dilingkungan okupasi yang melanggar kewajiban dan kepercayaan baik di lingkungan bisnis, pemerintahan maupun lembaga lain, seperti kejahatan perbankan, manipulasi biaya perjalanan.
  • Kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan bisnis, sekalipun tidak bersifat sentral, seperti manipulasi pajak, kejahatan obat dan makanan, korupsi dan kolusi.
  • Kejahatan dilingkungan bisnis yang bersifat sentral, seperti penipuan asuransi dan adpertensi palsu.

Proses penegakan hukum pidana berpegang kepada Three basic Problems In criminal law

  • Perbuatan yang dilaranf (strafbarfeit)
  • Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (schuld)
  • Sanksi pidana (straaf)

Korporasi

  • Adalah terminology yang biasa digunakan dalam hukum pidana disebut badan hukum (recht person atau legal entity) yang sudah melembaga di bidang hukum perdata
  • Merupakan badan hasil ciptaan hukum yang unsure-unsurnya terdiri dari corpus (struktur fisik) dan animus (kepribadian), maka kematianpun ditentukan oleh hukum.
  • Adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersam-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri ,suatu personifikasi
  • Adalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari kewajiban anggota masing-masing.

Korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana;

  • Korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggung jawab pidana masih dibebankan pada pengurus korporasi (psl 35 UU no 3 Th 1982)
  • Korporasi dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana (Psl 15 UU No 7 DRT, Psl 46 UU No 23 Thn 1977)

Kejahatan yang berkaitan dengan korporasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Crime for corporation (kejahatan korporasi) yaitu; pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam usahanya untuk memperoleh keuntungan
  2. Criminal corporation (korporasi jahant) yaitu, korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan, missal perusahaan multi level
  3. Crime against corporation (kejahatan terhadap korporasi) disini yang menjadi korban adlaah korporasi.

Peristilahan , pengertian tindak pidana dibidang ekonomi

  • Perbedaan antara istilah economic crimes dan istilah economic criminality
  • Economic crimes menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas)
  • Economic criminality menunjuk kepada kejahatan konvensional, yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis missal ; pencurian, penggelapan, pencopetan, perampokan, pemalsuan dan penipuan.
  • Istilah tindak pidana ekonomi yang dikenal di Indonesia dalam UU No 7 DRT 1855 lebih condong ke dalam istilah economic crimes dalam arti sempit.
  • Sebab UU tersebut secara subtansil hanya memuat ketentuan yang mengatur sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan (UU NO 7 drt 1955)

ECONOMIC CRIME

  • Economic crime didefinisikan sebagai kegiatan criminal yang memiliki kesamaan tertentu dengan kegiatan ekonomi pada umumnya yaitu kegiatan usaha yang Nampak non criminal).
  • American bar association memberikan batasan ‘economic crime’ setiap tindakan illegal tanpa kekerasan, terutama menyangkut penipuan, perwakilan tidak sah, penimbunan, manipulasi, pelanggaran kontraak, tindakan curang, tau tindakan menjebak secara illegal.

KITCH menegaskan cirri penting economic crimes

  • Proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan
  • Beroperasi secara diam-diam (tersembunyi)
  • Sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi

Tindak Pidana Ekonomi mengandung Unsur-unsur

  1. Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sah
  2. Perbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan Negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan individual
  3. Perbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individu lain.

TIPE KEJAHATAN

  • Corporate crime

    Memiliki status sosial tinggi di dalam masyrakat, identik dengan konsepsi White Colar Crime dan Business crime, bukan suatu organisasi kejahatan melainkan merupakan kelompok dunia usaha , dan dapat dilakukan oleh perorangan (direktur2nya) atau oleh perusahaan itu sendiri

  • Organized crime

    Kejahatan sebagai mata pencaharian criminal terasing dari masyarakat konsep diri sebagai penjahat berkembang pesat, selalu berkelompok dan memiliki pimpinan serta memang merupakan suatu organisasi kejahatan

  • Professional crime

    Memiliki status tinggidi kalangan penjahat dan specialisasi dalam kejahatan untuk memperoleh keuntungan ekonomis,

WHITE COLLAR CRIME

  • White collar crime diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland tahun 1939 dipakai dengan istilah;
  • Organizational crime
  • Organized crime
  • Corporate crime
  • Bussines crime
  • Occupational deviance
  • Government deviance
  • Illegal corporate behavior

JOANN MILLER membagi white collar crime ke dalam 4 katagori

  1. Kejahatan korporasi
  2. Kejahatan jabatan
  3. Kejahatan professional
  4. Kejahatan individu

Kejahatan korporasi

  • Dilakukan oleh para eksekutif demi kepentingan dan keuntungan perusahaan yang berakibat kerugian pada masyarakat.
  • Missal , kejahatan lingkungan, kejahatan pajak, iklan yang menyesatkan dll.

Kejahatan jabatan (governmental occupational crime)

  • Kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat seperti korupsi dan abuse of power.

Kejahatan professional

  • Kejahatan dilingkungan professional, pelakunya meliputi lingkungan professional, seperti dokter, akuntan, pengacara, notaries dan berbagai profesi yang mempunyai kode etik khusus disebut malpraktik

Kejahatan individual

  • Kejahatan yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Karakteristik white Collar Crime:

  • Kejahatan tersebut sulit dilihat , karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks
  • Kejahatan tersebut sangat kompleks karena berkaitan dengan kebohongan, pemcurian dan penipuan, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah dan teknoligis, financial, legal, terorganisir, melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun-tahun
  • Terjadi penyebaran tanggungjawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasi
  • Penyebaran korban yang luas
  • Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan akibat kurang professionalnya aparat
  • Peraturan yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukum
  • Sikap mendua terhadap prilaku tindak pidana. Dalam tindak pidana ekonomi harus diakui bahwa pelaku bukanlah orang yang secraa moral salah, tetapi karena melanggar peraturan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum.

Unsur kejahatan Korporasi

  • Kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat
  • Dari status sosial tertinggi
  • Dalam hubungannya dengan pekerjaannya melanggar kepercayaan public

Joseph F. Sheley; membagi kejahatan korporasi dalam 6 katagori;

  1. Menggelapkan. Menipu para pemegang saham
  2. Menipu masyarakat
  3. Menipu pemerintah
  4. Membahayakan kesejahteraan umum
  5. Membahayakan pekerja
  6. Intervensi illegal dalam proses politik

0 comments: