Selasa, 10 Januari 2012

Legal Families / Keluarga Hukum

Pengelompokan sistem hukum di seluruh dunia ke dalam beberapa keluarga hukum mungkin saja dapat dilakukan, namun pada saat dikelompokan terkadang menjadi tidak sesuai akan tetapi nyatanya pengelompokan itu ada. Dan untuk menetapkan keluarga hukum tersebut didasarkan pada karakteristiknya, sehingga apabila suatu sistem hukum ditetapkan masuk dalam suatu keluarga hukum harus dilihat sejarah dan karakteristiknya apakah memiliki persamaan atau tidak. Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membantu para ahli hukum.
1. Esmein (1905)
- Romanistic
- Germanic
- Anglo Saxon
- Slav
- Islamic
Dasar pemikirannya adalah menurutnya pengelompokan itu dilakukan karena masing – masing keluarga ini mempunyai sistem orginal.
2. Arminjon/Nolde/Wolf (1950)
- French
- German
- Scandinavian
- English
- Russian
- Islamic
- Hindu
Dasar pemikirannya adalah menurutnya sistem – sistem hukum modern harus dikelompokan berdasarkan substansinya, dengan memperhatikan o originality, derivation, dan common elements, dan sama sekali tidak didasarkan pada ras dan geografis.
3. Rene David (1950)
- Western systems
- Socialist system
- Islamic law
- Hindu law
- Chinese law
Kemudian diubah menjadi:
-Romanistic – germanic family civil law family
- common law family
- Socialist family
- other systems (jewish law, hindu law, the law of Far East)
Dasar pengelompkannya ada dua hal penting yaitu:
1. Ideology (product of religion, philosophy,or political, economic, social structure) philosopical basis or conception of justice
- Legal technique
4. Zweigert and Kozt
Pengelompokan para ahli di atas hanya dilihat dari persepektif private law, mereka juga mengatakan bahwa pengelompkan sistem hukum harus didasarkan pada legal style (distintive elements).
· Historical background and develpoment
- Legal thinking
Dalam keluarga hukum Romawi dan Germanic menggunakan norma hukum abstrak (ke depan) membuat uunya dulu sebelum perbuatan. Common law ada judge made law. Ada prinsip sikap berjuang.
- Legal Institution
Konsep – konsep hukum yang berbeda (ex: concept of agency, corporate liability, plea bargain di common law system)
Choice of source of law between statutory and case law system)
- Ideology
Konsep agama atau politik di mana kehidupan sosial dan politik seharusnya diatur oleh hukum.
Akhirnya Zweigert and kozt mengelompokan keluarga hukum di dunia menjadi:
- Romanistic family
- Germanic family
- Nordic family
- Common law family
- Socialist/chinesse law
- Far Eastern/Japanesse law
- Islamic law
- Hindu law
5. David and Brierly (1978)
- Romano-Germanic
- Common law
- Islamic
- Hindu
- Jewish
- Far East
- Balck African
Based on Ideology
A. CIVIL LAW TRADITION
Istilahnya juga dikenal dengan Continental System karena berkembang dan diterapkan di Eropa Daratan. Cara mencapai cita – cita pembentukan hukum nasional di Daratan Eropa dilakukan melalui pembentukan kodifikasi; sedangkan negara Inggris (Common Law System), tujuan mencapai satu hukum nasional dilakukan melakukan pembentukan hukum kebiasaan (common law).
· Sumber Hukum Civil Law System
- Primary Source
Enacted law (hukum yang diundangkan)
Codes (hukum yang kodifikasi)
Custom
General Principles (prinsip – prinsip umum yang berasal dari norma – norma hukum positif)
- Secondary Source
Case law
Doktrine

Primary Source
1. Enacted Law
Merupakan sumber hukum utama dalam civil law countries.
2. Codes
- Tertulis
- Disusun dalam beberapa sistem
- Dikerjakan oleh ahli
3. Custom
Kerap disebut sebagai sumber utama namun seringkali dikesampingkan, kecuali Spanyol dan German.
4. General Principles
Berasal dari norma – norma hukum positif,
- Ne Bis In Idem
- Principles of legality
- Presumtion of Innocence
Secondary Source
5. Case Law
Tidak ada doktrin stare decisis dalam civil law traditions memiliki pernanan yang penting dalam penerapan hukum saat ini, untuk menjamin konstitensi dalam hirarki peradilan (Nethereland, spain). Yurisprudensi : yang mengikat adalah pertimbangan hakimnya, unsurnya tapi dasar hukumnya harus tetap ada.
6. Doktrin
Tulisan ahli hukum (diterapkan apabila hukumnya tidak jelas atau tidak ada aturan yang pasti terkait dengan masalah yang dihadapi kutipan dalam judicial opinions.

Di dalam Civil Law Tradition kita juga pasti mengenal interpretasi sebagai suatu bagian yang penting, sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam Civil Law Tradition adalah Enacted Law atau undang – undang, dan undang – undang itu tidak selalu jelas sehingga membutuhkan penafsiran hukum. Cara menafsirkan peraturan perundang – undangan adalah:
1) Penafsiran Gramatikal (taatkundige interpretatie), yaitu penafsiran yang dilakukan terhadap peristilahan atau kata – kata, tata kalimat di dalam suatu konteks bahasa yang digunakan pembuat undang – undang dalam merumuskan undang – undang dalam merumuskan peraturan perundang – undangan tertentu.
2) Penafsiran (historische interpretatie), yaitu penafsiran yang dilakukan terhadap isi suatu peraturan perundang – undangan dengan meninjau latar belakang sejarah dari pembentukan atau terjadinya peraturan perundang – undangan yang bersangkutan.
3) Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie), yaitu penafsiran terhadap satu atau lebih peraturan perundang – undangan, dengan cara menyelidiki suatu sistem tertentu yang terdapat di dalam suatu tata hukum, dalam rangka penemuan asas – asas hukum umum yang dapat diterapkan dalam suatu masalah hukum tertentu.
4) Penafsiran sosiologis (teleologis), sejalan dengan pandangan Prof. L.J Van Apeldoorn, maka salah satu tugas utama seorang ahli hukum adalah menyesuaikan peraturan perundang – undangan dengan hal – hal konkrit yang ada di dalam masyrakat.
5) Penafsiran otentik, yaitu penafsiran terhadap kata, istilah atau pengertian di dalam peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat undang – undang sendiri.
Criminal Procedure
· Three common misconceptions:
- Tersangka atau terdakwa diduga bersalah sampai terbukti tidak bersalah
- Tidak menggunakan sistem jury
- Peradilan dilaksanakan dengan sistem inquisitorial (konotasi terdakwa sebagai objek) better wor non – adversarial
Kemudian mengenai masalah banding, kasasi ataupun proses peradilannya hampir sama dengan yang kita ketahui di Indonesia.
Banding (court of appeal)
Dasar permohonan banding karena ada fakta baru, mengahdirkan saksi baru atau meminta bukti baru, para pihak dapat mengajukan highest court.

B. Common Law System
Di negara – negara yang menganut Civil Law System, pengadilan merupakan instansi yang dibentuk melalui perundang – undangan. Sedangkan di negara – negara yang menganut Common Law System, hukum dibentuk oleh pengadilan. Ada beberapa sumber hukum Common Law, yaitu:
- Case law
- Act of Parliement
- Statutory Interpretation
- Delegated legislation
- European Law
- Custom
- Equity
- Treaties
Salah satu perbedaan antara Common Law dan Civil Law adalah terletak pada kedudukan sumber hukumnya yang berbeda, di mana di dalam sistem hukum Civil Law yang menjadi sumber hukum utamanya adalah undang – undang sedangkan di dalam sistem hukum Common Law sumber hukum utamanya adalah case law.

1. Case law
Merupakan sumber hukum utama, dan juga merupakan putusan yang dibuat oleh hakim terhadap suatu kasus. Setiap putusan hakim di inggris merupakan precedent bagi hakim yang akan datang, sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang.
- Prinsip stare decisis (terhadap putusan pengadilan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan sebelumnya).
- Precedent : kewajiban untuk mengikuti putusan sebelumnya.
- Ratio decidendi (alasan yang digunakan untuk memutus)
Keuntungan adanya case law: memberikan kepastian, akurat,fleksibel.
Kekurangan: kompleks, kakau, tidak demokratis.
Cara kerja Precedent:
a. Follow: fakta sama, hukum diterapkan sama dengan kasus.
b. Distinguish: terdapat perbedaan yang cukup mendasar terkait dengan fakta, hakim tidak mengikuti kasus sebelumnya.
c. Overrule: putusan sebelumnya diputus oleh pengadilan yang lebih rendah, hakim dapat mengeyampingkan putusan sebelumnya jika tidak sependapat.
d. Reverse: pengadilan yang lebih tinggi dapat mengubah putusan pengadilan yang lebih rendah jika dirasa pengadilan yang lebih rendah salah.
2. Act of parlement (undang – undang)
- Interpretasi, case law.. sumber hukum utama, berasal dari putusan hakim.
- Prinsip stare decisis (putusan hakim yang lebih tinggi itu mengikat bagi hakim di bawahnya).

SELF DEFENCE

Sec 18 (2) b crimes act (NSW) membebaskan terdakawa dari pertanggung jawaban pidana.
· Elemen:
- terdakwa menghadapi ancaman yang menyebabkan diperlukannya penggunaan kekerasan - penggunaan kekerasan yang tidak berlebihan.
Apabila seseorang menggunakan kekerasan dalam rangka pembelaan namun kekerasan itu tidak proporsional sehingga menyebabkan kematian, maka orang tersebut bersalah telah melakukan “voluntary manslaughter” setingkat di bawah murder jadi bukan “murder”. Jadi respon harus proporsional dalam self defence, selain itu harus memiliki keyakinan yang beralasan (reason by belived) akan adanya serangan yang nyata (imminent). Kesimpulannya harus memiliki keyakinan yang beralasan bahwa memang tindakannya diperlukan untuk membela diri. Hakim menginterpretasikan elemen2 kejahatan, yang mengikat itu pertimbangannya (ratio decidendi), dicari case lawnya (menjadi uu). 3. Statutory Interpretation (penafsiran undang – undang) Dilakukan oleh hakim (ketika diputus menjadi case law), uu tidak selalu jelas berlaku rules of precedent. Lihat cara2 penafsiran.
4. Delegated legislation (uu yang didelegasikan)
- Memungkinkan uu dibuat oleh departemen pemerintahan, otoritas lokal, atau umum, atau badan2 nasional.
- Alasannya : cepat, secara teknin dibuat oleh yang bersangkutan, butuh untuk pengetahuan lokal, fleksibel.
- Kritik: dibuat oleh sekelompok/government bukan oleh parlement tidak demokratis.
5. European Law
Pembentukan EU
Pengadilan HAM Eropa, berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dengan hak oleh negara-negara yang menandatangani ECHR.
6. Custom
Kapan custom dapat menjadi sumber hukum?
a. Sepanjang masih dapat diingat;
b. Kewajaran (tidak bertentangan denga prinsip dasar benar dan salah);
c. Pasti dan jelas;
d. Bersifat lokal (hanya sumber hukum lokal) terkait dengan sumber hukum masyarakat lokal, geografis.
e. Terus menerus;
f. Konsistensi (dengan kebiasaan lokal lain);
g. Sesuai dengan uu.
7. Equity
Keadilan harus dibedakan dengan common. Mengenai benar dan salah.
8. Treaties
Konvensi internasonal di UK. Kapan suatu treaties menjadi sumber hukum?
- Hanya ketika parlemen menghasilkan produk uu dan menyatakan mereka terikat karena tanda tangan dan meratifikasi konvensi tersebut.

HIRARCHY OF THE CRIMINAL COURTS
HOUSE OF LORD
COURT OF APPEAL (CRIMINAL DIVISION)
QUEEN’S BENCH DIVISION
CROWN COURT
MAGISTRATES COURT
Classification of offences (klasifikasi pelanggaran) (Criminal Law Act 1957)
a. Summary Offences
Kejahatan – kejahatan yag kurang berat (minor crimes) yang hanya dapat diadili oleh Magistrates Court dan bandingnya ke Queen’s Bench Division. Tanpa dengan sistem Juri.
b. Indictable Offences
Adalah kejahatan – kejahatan berat yang hanya dapat diadili dengan sistem Juri melalui pengadilan yang disebut Crown Court dan bandingnya ke Court of Appeal (Criminal Division). Contohnya pembunuhan dengan pemerkosaan.
c. Arristable Offences
Kejahatan yang diancam maksimal lima tahun, dan pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tapi kalau di catatan ibunya, yang ketiga itu offences triable either way. Contoh kejahatannya pencuri, perampok. Boleh pilih sistem jury atau tidak.
Berdasarkan Criminal Law Act 1977, Tindak pidana diklasifikasikan kedalam:
  1. Offences Triable on Indictment, kejahatan-kejahatan yang tidak diatur dalam UU seperti Murder, Manslaughter, Rape, Roberry.
  2. Offences Treable only summarily, tindak pidana yang diatur dalam UU. Dengan diatur dalam UU agar mencegah diadili dengan sistem Juri, dan Magistrate Courtlah yang berwenang mengadili. Tindak pidana tersebut antara lain: Pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut uu, melakukan kekerasan terhadap petugas polisi, bartingkah laku yang dapat membahayakan umum dll.
Tujuannya agar mereka yang melakukan tindak pidana tersebut tidak diperlakukan tidak adil karena harus ditahan dan menunggu untuk diadili terlalu lama.
  1. Offences triable either way, tindak pidana yang dikategorikan kedalam kelompok ketiga ini adalah tindak pidana yang digolongkan berdasarkan Judicial Act 1980. Antara lain:
  2. Tindak pidana yang diatur dalam Thaft Act 1968 kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok.
  3. Tindak pidana yang diatur dalam The Criminal Act 1977, termasuk arson/pembakaran dll.[1]
JURY SISTEM
System Juri merupakan ciri khas dari Common Law yaitu orang-orang sipil yang mendapatkan tugas dari Negara untuk berperan sebagai juri dalam sidang perkara. Juri ditunjuk oleh Negara secara acak dan seharusnya adalah orang-orang yang kedudukannya sangat netral dengan asumsi juri adalah orang awam yang tidak mengetahui sama sekali latar belakang perkara yang disidangkan. Kedua pihak dalam perkara kemudian diberi kesempatan untuk mewawancara dan menentukan juri pilihannya. Seseorang tidak boleh menolak untuk menjadi juri kecuali untuk alasan-alasan tertentu seperti adanya conflict interest atau mengenal terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung. Di US, Canada dan beberapa negara di Eropa memakai Sistem juri. Tim juri terdiri dari 12 orang awam, yang harus mendaftar, kemudian mengikuti tes psikologi. Lalu setelah lulus tes psikologi, akan dipilih 14 orang (2 orang cadangan) untuk “diwawancarai” oleh Pengacara, Jaksa dan Hakim. Umumnya wawancara mengacu kepada latar belakang juri, hubungan juri dengan terdakwa atau pendapat mereka tentang kasus tersebut. Bisa juga hanya sekedar perasaan tidak suka Pengacara atau Jaksa secara personal terhadap juri tersebut, mulai dari wajahnya, rasnya, senyumnya, atau hal-hal lain yang personal (disebut sebagai “based on cause”). Baik Pengacara, Jaksa dan Hakim punya hak untuk mengatakan tidak setuju dengan juri tersebut. Tapi khusus untuk Pengacara dan Jaksa, tentunya harus cerdik dalam hal mengeluarkan anggota juri, karena mereka harus berstrategi, kira-kira juri mana yang pro pada mereka. Bila Pengacara tidak setuju dengan salah satu juri, maka Jaksa tidak punya hak untuk memanggil juri itu kembali. Begitu pula sebaliknya. Pekerjaan jadi Juri sebenarnya tidak terlalu menguntungkan. Para Juri hanya dibayar USD 50 per hari, dengan jam kerja tidak jelas, tergantung dengan lama tidaknya sidang, ditambah lagi rapat-rapat internal berhubungan dengan sidang. Tentu dapat dibayangkan, kualitas personal dari para Juri ini seperti apa. Hal tersebut pula yang menjadi salah satu isu hukum di US, kualitas para Juri. Rata-rata orang tidak mau jadi juri, karena bayarannya kecil dan hanya duduk seharian di kursi. Dalam mengambil keputusan, keduabelas juri tersebut harus bersama-sama (suara mutlak atau tak boleh berpecah suara) mengatakan “guilty” atau “not guilty.” Tidak terdapat voting di dalam system Juri.
Jadi Jury di sini adalah :
- lay people (orang biasa),
- bukan orang – orang hukum,
- tidak adanya hubungan administrasi dengan keadilan
- bukan pemuka agama
- bukan orang sakit jiwa
- bukan orang “jaminan”
- bukan orang kriminal yang telah diproses.
Hanya untuk Indictable offences. Kritikan terhadap sistem jury ini adalah:
· tidak berkompetensi (lack of competence)
· bias (gender)
· rentan terhadap manipulasi ancaman/suapan dari terdakwa
· mahal dan membutuhkan waktu lama.
Adversarial Penuntut umum dan pembela aktif, hakim hanya menilai. Non-Adversarial yang aktif adalah hakim.
Adversarial Process
- masing – masing pihak bertanggung jawab untuk menempatkan kasus mereka sendiri, mengumpulkan bukti, mewawancarai saksi2, dan saksi ahli.
- Pemeriksaan silang dengan menyerang bukti lawan mereka.
- Peran hakim terbatas.

PLEA BARGAINING (permohonan tawar menawar)

· Negosiasi antara jaksa dengan pengacara terdakwa.
· Aktif bekerjasama dengan hakim (terbatas).
· Terjadi di depan umum (2001)
· Catatan tertulis
· Informasi untuk korban/keluarga
· Menghemat waktu dan uang
· Kritiknya menyerang kepentingan keadilan



SOCIALIST LAW

Ø Sistem hukum yang digunakan di negara – negara komunis
- Russia (1917)
- Mongolia (1920)
- Central and Eastern Europe States (After WW III)..(Poland, Bulgar, Hungary, Czechoslovakia, Romania, Albania).
- China (1949)
- Vietnam (1949)
- North Korea (1949)
- Cuba (1950’s)
- Other Asia and African countries (1950’s)
Dasar Civil Law System
Ø Berkembang di Uni Soviet (Russia, central, and Eastern Europe)
Kapitalis : pemilik modal
Sosialis: dimiliki oleh negara
Ø Modifikasi dan pengembangan dari marxist – leninist ideology. pencabutan ideologi Tsar menetapkan sistem sosialis, untuk mencapai komunisme:
- Menghapuskan kekuatan politik dan dominasi Bourgeoisie
- Instrument negara dan masyarakat
- Membantu/memudahkan transisi menuju socialism dan comunism
- Mendidik masyarakat untuk membantu mewujudkan/membangun “comunist social system”.
Ø Inti dari Socialist Law:
- Pengakuan kepemilikan partai komunis
- Kepemilikan tanah oleh negara dan penggunaan tanah secara kolektif (untuk kepentingan umum).
- Kepemilikan negara yang dominan terhadap barang – barang yang diproduksi dan distribusi.
- Perencanaan ekonomi nasional
- Jumlah mobilisasi untuk keterlibatan sosial
- Toleransi dendam untuk kepemilikan pribadi. A grudging tolerance of private ownership).
Ø Perbedaan Socialist Law dengan Civil Law
- Tujuan hukum Restrukturisasi dari masyarakat terhadap komunisme di bawah pengawasan partai komunis.
- Pengadilan dilakukan oleh pemerintahnya (kebijakan partai komunis)
- Praktis kepemilikan privat sangat kurang.
Kebanyakan sarjana hukum Barat berpendapat bahwa bentuk keluarga hukum sosialis terpisah dari keluarga hukum sipil. Bagaimanapun juga, pemikiran mereka yang menyakini bahwa socialist law adalah bentuk sederhana dari anggota kelompok civil law atau subspecies dari civil law. Banyak sarjana mengidentifikasi perbedaan antara socialist law dari civil law. Ini adalah sebagai rangkuman dari Quigley:
a) Socialist law diprogram untuk menjauhkan keburukan yang tidak muncul dari kepemilikan pribadi dan kelas sosial dan perubahan ke aturan sosial umum;
b) Negara-negara sosialis di dominasi oleh satu partai politik;
c) Dalam sistem sosialis, hukum adalah subordinasi untuk menciptakan aturan ekonomi, dimana hukum privat diserap oleh hukum publik;
d) Socialist law mempunyai karakter religius-palsu;
e) Socialist law adalah prerogative hukuman normatif.

Ø Persamaan antara Civil Law dan Socialist Systems

Banyak persamaan antara civil law dan socialist system. Quigley (1989) menyebutkan adanya asas inquisitor dalam proses peradilan, codes dan melewati proses legislasi/regulasi adalah sebagai bentuk dasar dari pembuatan hukum, pembagian hukum kedalam kategori hukum sipil (privat) dan metode penyelidikan kejahatan (penulisan dokumentasi dikumpulkan oleh penyelidik hukum terlatih). Dia juga menambahkan bahwa socialist legal system mempunyai institusi civil law yang berguna, metodologi dan organisasi. Lebih lanjut dia mengacu pada hasil pengamatan Hazards bahwa keluarga hukum dan tujuan Code Civil pada hubungan perseorangan tidak membedakannya dari negara-negara civil law lainnya.
Quigley berpendapat, sesungguhnya meskipun terdapat perbedaan signifikan antara civil law dan socialist law, ketika seseorang memperhatikan Soviet atau socialist law dari perspektif global, perbedaan ini tidak dapat menghapus identitas dasar socialist law sebagai bagian dari tradisi civil law. Dia menyimpulkan bahwa point perbedaan antara civil law dan socialist law tidak menggeser socialist law dari tradisi civil law, dan berpikir sebaliknya mengabaikan hubungan kesejarahan antara socialist law dan civil law dan melanjutkan hubungan socialist law di dalam aturan-aturan, metode-metode, institsi dan prosedur pada civil law.

MIXED LEGAL SYSTEM (HYBRID LEGAL SYSTEM)

v Bukan merupakan keluarga hukum baru,
- Sistem – sistem hukum di mana hukum yang diberlakukan berasal dari lebih dari satu keluarga hukum atau tradisi hukum.
- Sistem – sistem hukum di mana tradisi Romano – Germanic telah dipengaruhi oleh sebagian hukum Anglo – American.
- Sistem – sistem hukum yang menunjukan karakteristik tradisi civil law dan common law.
v Mixed Jurisdiction
Negara – negara mana saja yang memberlakukan Mixed Legal System:
- Louisiana
- Bostwana
- Lesotho
- Swaziland
- Namibia
- Philippines
- Sri Lanka
- Scotland
- etc

* Scotland
- Civil Law System
- Tidak ada kodifikasi
- Mengadopsi binding of precedent
- Roman law, cannon law, English common law (casses)
- Undang – undang
* South Africa
- Roman – Dutch law (primary source)
- Tidak ada kodifikasi
- Mengadopsi doktrin binding of precedent
- Recognition African customory law (Indigenous Law) Nordic/Scandinavian Legal System.
* Finland, Sweden, Norway, Denmark, Iceland.
- Historically based on old Germanic Law with local characteristic variations.
Civil or Common Law?
- Tidak terkodifikasi (tidak sistematis) (unifed codes)
- Aplikasi uu (Aplication of Statute/ act of parliament)
- Court at every level cites precedent.
- Application of Jury System
* Criminal Law Concept
- Melihat kejahatan sebagai masalah sosial bukan musuh menerpakan alternatif lain pada pidana penjara
- Sanksi yang akan diterapkan kepada badan atau perusahaan lain.
* Criminal procedural law
- Berdasarkan standar minimum dari perlindungan HAM (UDHR, ICCPR, ECHR)
- Hearing
- Akses ke dokumen polisi
- Pengacara terdakwa
- Penerjemah
- Praduga tak bersalah
- Mengakui pengadilan HAM Eropa
-
* Scandinavian
- Municipal court
- Hearing
- Court for the first instance
- One profesional judge and two lay judges
- Appeal court
- Serious crimes/minimum 6 tahun penajara
- De novo full re – trial (3 profesional judges and full jury)
- Point of law, point of the procedure, penalty
- Limited re – trial (3 profesiaonal and 4 lay participation)
- Supreme court
- Not appeal court
- No full re – trial
- Case limitation..,Appeal committee (6 – 7%)
- Point of law, point of procedur, penalty
- Published..,source of law…precedent
How about Indonesia?
Indonesia is mixed jurisdiction
Contohnya: ada yurisprudensi tetap yang harus diikuti oleh hakim…ada aceh dengan Qonun, adat dll.


Keys : Apa arti, dimaksud, adalah, apa, jelaskan

0 comments: